Anak menangis sewaktu sang Ibu atau Ayah shalat adalah hal yang banyak terjadi. Bukan saja tatkala shalat di rumah, namun juga kala shalat berjamaah Tarawih atau Ied. Tangisan anak bisa mengganggu konsentrasi atau khusyunya shalat. 
Rasulullah SAW pernah meringankan shalatnya manakala mendengar tangisan anak kecil. Disebabkan rasa belas kasihan dan kasih sayang serta pemeliharaan terhadap anak-anak, Tangisan mereka bukan saja akan menyibukan sang Ibu atau Ayahnya, namun juga orang lain dari shalat mereka. Oleh karena itu sangat dianjurkan untuk meringankan shalat.
“Sesungguhnya aku memulai sholat dan aku ingin memanjangkannya, namun aku mengurungkannya (dengan memperpendek sholat) ketika aku mendengar tangis seorang bayi, karena kasihan terhadap ibunya “. HR. al-Bukhori dan Muslim.
Selain meringankan shalat, Rasulullah SAW juga pernah shalat sambil menggendong cucunya Umamah, sebagai bentuk kasih sayang terhadap anak-anak dan bayi-bayi.
Dahulu suatu saat ketika Rasulullah SAW sedang sholat, beliau menggendong cucunya yang bernama Umamah bin Abil ‘Ash, sehingga ketika sedang berdiri, beliau menggendongnya, dan ketika ruku’ dan sujud, beliau menurunkannya, padahal kala itu beliau sholat mengimami para sahabatnya. Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhori dan Muslim dan juga lainnya.
Juga karena alasan agar tidak  tersibukkan oleh tangisan tersebut. Sementara Allah Ta’ala berfirman,
“Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya.” (QS: Al Ahzab: 4)
Sehingga agar seorang ibu atau ayah tidak tersibukkan dari shalatnya oleh tangisan anaknya, ia boleh menggendong anaknya sebagaimana yang diperbuat oleh Nabi SAW, kemudian apabila dia ruku’ dan sujud maka dia letakkan anaknya. Dan apabila dia bangkit lalu dia bisa menggendongnya kembali. Kebanyakan anak akan menjadi tenang dari tangisannya, sehingga shalatpun bisa berlangsung tanpa kehilangan kekhusyu’annya.
Namun ada hal yang berkaitan dengan syarat suatu kesucian. Yaitu apabila pada anak tersebut terdapat kotoran misalnya air kencing atau tahi atau najis yang lain maka menggendongnya dapat merusak kesucian shalat sebagaimana disyaratkan. 
Hal serupa jika anak mengenakan diapers, maka tidak boleh menggendongnya, karena biasanya si anak telah pipis atau bahkan buang air besar di dalamnya, sehingga menggendongnya berarti membawa najis ketika sedang sholat, dan ini tentunya terlarang.
Dahulu Rasulullah SAW pernah sholat mengenakan sandal, dan ketika di tengah-tengah sholat tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandalnya, sehingga para sahabat pun ikut-ikutan melepaskan sandalnya. Seusai sholat Rasulullah mengabarkan bahwa ia diberi tahu oleh Malaikat Jibril bahwa di sandalnya terdapat kotoran (najis), oleh karena itu beliau melepaskan sandalnya. Kisah ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, Al Baihaqi, Ad Darimi dan lain-lain.
Maka jika tak dapat menggendongnya dalam shalat karena khawatir akan menodai kesucian shalat, bolehlah memilih untuk meringankan shalat.
Jika anak menjadi sangat rewel dan berteriak-teriak, tidak disarankan untuk membatalkan shalat semata-mata karena ia berteriak. Namun boleh maju atau mundur untuk menggendongnya atau boleh saja mempercepat atau meringankan shalat sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW tersebut.
Dan janganlah membatalkan sholat kecuali jika ada ular di depannya, atau ia terjatuh dan memecahkan sesuatu, atau ia jadi kesakitan, maka tidak mengapa.
Disarikan dari berbagai sumber.
Depok, 9 November 2010.
Depok, 9 November 2010.
Komentar
Posting Komentar